Category Archives: MAKALAH

TARTIB AL-QUR`AN

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Al-Qur`an sebagai pedoman hidup yang pertama bagi ummat Islam yang bagi kaum Muslimin adalah kalamu-Allah yang diwahyukan kepada nabi Muhammad melalui perantaraan Jibril selama kurang lebih dua puluh tiga tahun. Kitab suci ini memiliki kekuatan luar biasa yang berada di luar kemampuan apapun.[1] dimana Ayat-ayatnya telah berintraksi dengan budaya dan perkembangan masyarakat yang dijumpainya. Kendati demikian, nilai-nilai yang diamanahkannya dapat diterapkan pada setiap situasi dan kondisi.[2]

Dan kandungan pesan Ilahi yang disampaikan Nabi pada permulaan abad ke-7 itu, telah meletakkan baik untuk kehidupan individual dan sosial kaum mulimin dalam segala aspeknya. Bahkan, masyarakat muslim mangawali eksistensinya dan memperoleh kekuatan hidup dengan merespon dakwah Al-Qur`an, itulah sebabnya, Al-Qur`an berada tepat di jantung kepercayaan muslim.[3] Lanjutkan membaca


TA’LIK TALAK DAN PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Analisis Perbandingan)

I. Pendahuluan

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 38 menyebutkan bahwa putusnya perkawinan karena ada tiga faktor yaitu, karena kematian, karena perceraian dan karena putusan pengadilan.

Di Indonesia pada umumnya perkawinan putus lewat perceraian dengan memakai lembaga Ta’lik Talak, walaupun tidak sedikit yang putus karena putusan pengadilan, seperti gugat cerai dengan alasan pelanggaran Ta’lik Talak. Lanjutkan membaca


PRINSIP KESETARAAN JENDER DALAM ALQURAN ( Suatu Kajian dengan Pendekatan Tafsir Maudlu’iy )

I.  PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Salah satu misi Islam diturunkan ke dunia ini adalah untuk membebaskan segenap umat manusia dari segala bentuk diskriminasi dan penindasan termasuk diskriminasi seksual, warna kulit, etnis, dan ikatan-ikata primordial lainnya.[1] Allah swt. Befirman dalam QS. Al-Hujurat: 13.

يا ايها الناس إنا خلقاناكم من ذكر وانثي وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن اكرمكم عند الله اتقاكم إن الله عليم خبير

Terjemahnya:

‘Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal.’[2] Lanjutkan membaca


PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI TURKI

I.  PENDAHULUAN

Salah satu negara Islam yang terletak di kawasan Eropa Tenggara dan Asia Kecil Adalah Turki. Negara ini berbatasan langsung dengan Georgia, Armenia, Azerbijan dan Iran di Timur, Iraq, Suriah dan Laut Tengah di Selatan, Laut Hitam di Utara, Laut Aegea di Barat dan Yunani serta Belgia di Barat Laut. Luas wilayahnya sekitar 779.452 km2. Di antaranya 755.688 km2 di Asia Kecil (semenanjung Anatolia) dan 22.364 km2 di Eropa Tenggara.[1]

Turki merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sekitar 99,2 % dari penduduk yang berjumlah sekitar 50.207.000 jiwa dan sebagian besar bermukim di bagian utara Turki. Sedangkan bagian selatan Turki dikuasai oleh orang-orang Yunani yang beragama Kristen, namun belum mendapat pengakuan dari pemerintah dan selebihnya adalah Yahudi. Bahasa resminya adalah bahasa Turki dan sebagian berbahasa Kurdi, Arab, dan Yunani.[2] Lanjutkan membaca


PERANG SALIB: (Faktor Dan Peran Salahuddin Al-Ayyubi Dalam Menghadapi Pasukan Salib Serta Dampaknya)

I.  PENDAHULUAN

Perang Salib berlangsung selama 2 abad, antara abad ke-11 dan ke-13,[1] yang terjadi sebagai reaksi umat Kristen di Eropa terhadap umat Islam di Asia yang dianggap sebagai pihak penyerang. Sejak tahun 632 melakukan ekspansi, bukan saja di Syiria dan Asia Kecil, tetapi juga di Spanyol dan Sicilia. Disebut Perang Salib karena ekspedisi militer Kristen mempergunakan salib sebagai simbol pemersatu untuk menunjukkan bahwa peperangan yang mereka lakukan adalah perang suci dan bertujuan untuk membebaskan kota suci Baitul Maqdis (Yerussalem) dari tangan-tangan orang Islam.[2]

Pendapat mengenai periodesasi Perang Salib para sejarahwan saling berbeda dalam menetapkannya. Prof. Ahmad Syalabi membagi periodesasi Perang Salib atas tujuh periode. Sementara Philip K. Hitti memandang Perang Salib berlangsung terus menerus dengan kelompok-kelompok yang bervariasi, kadang-kadang berskala besar dan tidak jarang pula berskala kecil. Meskipun demikian, Hitti berusaha membuat periodesasi Perang Salib dengan menyederhanakan pembagiannya ke dalam tiga periode. Lanjutkan membaca