Tag Archives: makassar

Mereka Bicara JK: Kesaksian Para Pengawal

ORANG bijak berkata, “Kalau ingin mengetahui rahasia ataupun baik buruknya seseorang, bicaralah dengan orang dekatnya. Kadang keburukan seseorang justru lebih terurai lewat orang yang paling dekat ketimbang orangnya langsung.” Lanjutkan membaca


DELIK PENCURIAN IKAN YANG DILAKUKAN OLEH NELAYAN ASING DI SELAT MAKASSAR

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Luas wilayah perairan Indonesia merupakan potensi alam yang besar untuk dimanfaatkan bagi pembangunan nasional. Pembangunan nasional diarahkan pada pendayagunaan sumber daya laut dan dasar laut serta pemanfaatan fungsi wilayah laut nasional termasuk Zona Ekonomi Eksklusifnya secara serasi dan seimbang dengan memperhatikan daya dukung sumber daya kelautan dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja.

Dengan telah disahkannya rezim hukum Zona Ekonomi Eksklusif dalam lingkup Hukum Laut Internasional yang baru, maka sumber daya perikanan yang dimiliki bangsa Indonesia menjadi bertambah besar jumlahnya dan berperan sangat potensial untuk menunjang peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat. Walaupun sumber daya perikanan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, namun demikian dalam memanfaatkan sumber daya perikanan harus seimbang dengan daya dukungnya sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus dan lestari.

Berdasarkan hal tersebut perlu diperhatikan bagaimana GBHN Tahun 1999 yang telah mengarahkan kebijaksanaannya. Sehubungan dengan hal ini Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 pada butir ekonomi, khususnya mengenai pertanian di dalam huruf e-nya menyatakan : Pembangunan perikanan diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan dan taraf hidup nelayan,…. Kegiatan penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif perlu diatur melalui pola pengusahaan yang menjamin penerimaan sebesar-besarnya bagi negara.

Lebih lanjut mengenai kelautan pada huruf b TAP MPR tersebut dinyatakan bahwa : Pengusahaan potensi kelautan sebagai sumber dari berbagai kegiatan ekonomi perlu dipacu melalui peningkatan investasi khususnya di Kawasan Timur Indonesia, dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup agar mampu memberikan sumbangan lebih besar pada upaya pembangunan nasional. Industri perikanan dan budidaya laut lainnya perlu terus ditingkatkan baik sarana, prasarana maupun sumber daya manusianya sehingga potensi biota lautnya dapat dimanfaatkan guna kepentingan pembangunan dengan tetap memperhatikan kelestarian dan daya dukungnya.

Dalam konsiderans menimbang Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2000 bahwa :

(a)       Bahwa  dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian izin usaha di bidang perikanan, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan sedang melakukan penataan di bidang perikanan;

(b)       Bahwa untuk menjamin kelangsungan investasi di bidang perikanan selama proses penataan tersebut pada butir a, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan pemberian izin usaha perikanan dengan Keputusan Menteri.

Berdasarkan hal tersebut di atas masalah pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan di wilayah perikanan Republik Indonesia mencakup pengusahaan budidaya dan penangkapan. Di bidang penangkapan diatur jumlah tangkapan yang diperbolehkan, jenis dan ukuran yang tidak boleh ditangkap; daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan, alat-alat penangkapan dan syarat teknis kapal perikanan dan perizinan  usaha perikanan tangkap. Dalam peraturan perizinan penangkapan sumber daya perikanan diatur antara lain subyek hukum yang dapat melakukan usaha penangkapan ikan, syarat-syarat dan prosedur perizinan, kewajiban subyek hukum yang memperoleh izin, instansi pemerintah yang berwenang memberikan izin, dan pengawasan usaha penangkapan.

Namun demikian masih banyak ditemukan pelanggaran ketentuan penangkapan perikanan seperti pelanggaran jalur/daerah penangkapan ikan oleh kapal-kapal bermesin dengan bobot dan peralatan tertentu dengan memasuki jalur yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi nelayan lokal/tradisional. Semakin banyaknya kapal-kapal berbendera asing yang dioperasikan oleh Badan Hukum Indonesia yang dilengkapi peralatan canggih, mereka dengan mudah mengetahui tempat-tempat pemusatan ikan dan langsung menangkap dengan peralatan yang canggih tersebut. Hal ini dapat berakibat berkurangnya hasil tangkapan yang diusahakan oleh nelayan lokal/tradisional Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah

Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :

  1. Faktor-faktor apakah yang mendorong terjadinya pencurian ikan oleh nelayan asing di Selat Makassar ?
  2. Bagaimanakah modus operandi nelayan asing di dalam melakukan pencurian ikan di Selat Makassar ?
  3. Upaya-upaya hukum apakah yang dilakukan oleh semua pihak dalam memberantas praktik pencurian ikan oleh nelayan asing di Selat Makassar ?

1.3  Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1.3.1  Tujuan Penelitian

Adapun tujuan diadakannya penelitian ini adalah sebagai berikut

  1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong terjadinya pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan asing di Selat Makassar.
  2. Untuk mengetahui modus operandi nelayan asing dalam melakukan pencurian ikan di Selat Makassar.
  3. Untuk mengetahui usaha yang telah dilakukan dalam menanggulangi pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan asing di Selat Makassar.

1.3.2        Kegunaan Penelitian

Adapun kegunaan dari diadakannya penelitian ini adalah :

1.      Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan secara teoritis, dan sumbangkan referensi bagi kepentingan yang bersifat akademis terutama melengkapi kepustakaan hukum.

2.      Secara praktis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulawesi Selatan, Satuan Polisi Perairan dan Udara SUS serta pihak Pengadilan Negeri untuk mengantisipasi pencurian ikan di Selat Makassar.

1.4  Metode Penelitian

1.4.1 Lokasi Penelitian

Berdasarkan pada judul skripsi ini, maka penulis mengadakan penelitian pada Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Maros dan Pangkep dan Pengadilan Negeri Makassar serta Pejabat Lantamal IV.

1.4.2 Teknik Pengumpulan Data

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, penulis menempuh cara yaitu :

  1. Penelitian Lapangan (Field Research)

Penelitian ini dilakukan dengan mewawancara terhadap beberapa pejabat di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Maros dan Pangkep, Pengadilan Negeri Makassar, pejabat TNI-AL,  Polisi Perairan dan udara.

  1. Penelitian Kepustakaan (Library Research)

Dilakukan dengan membaca dan meneliti peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku-buku artikel dalam berbagai media massa serta beberapa tulisan lain yang berkaitan dengan kajian penelitian.

1.4.3 Jenis dan Sumber Data

Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

  1. Data Primer, adalah data atau informasi yang diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan Pejabat di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan, TNI-AL, Pengadilan Negeri Makassar, serta Polisi Perairan.
  2. Data Sekunder, adalah data atau informasi yang diperoleh melalui penelaahan literatur-literatur dan dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini.

1.4.4 Analisis Data

Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan selanjutnya diuraikan secara deskriptif. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang dapat dipahami secara jelas dan terarah yang berkaitan dengan pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan asing di Selat Makassar.